Rabu, 27 Januari 2021

 Kebebasan Dalam Memberikan Komentar Di Media Sosial Politik

Sumber gambar : https://literasinusantara.com

Ujaran kebencian disebabkan oleh kelompok atau individu berupa provokasi, penghinaan, fitnah, penghasutan. Lalu mereka dapat menyebarkan berita yang tidak benar kepada orang lain, kelompok , atau RAS, agama, warna kulit, kewarrganegaraan, jenis kelamin, orientasi seksual, serta kekurangan. Fasold dalam Febriyani 2018 : 3 menyatakan jika hate speech atau ujaran kebencian ialah ujaran yang dapat mempengaruhi orang oleh kelompok-kelompok sosial tertentu yang berorientasi pada ras, jenis kelamin, perbedaan, agama dan asal negara. Sependapat dengan Fasold menurut Hirsch dan Andersson dalam Rosidin, 2010:26 memberi penjelasan bahwa semua yang berwujud ujaran kebencian baik melaui siaran radio, pesan teks, media sosial, ataupun selebaran dan yang disampaikan mengakibatkan kekerasan sehingga dapat memancing perkelahian antar kelompok dan melukai hati dan perasaan orang lain yang mendengarkannya. Pada kajian Mapping and Analysing Hate Speech Online : Opportunities and Challenges for Ethiopia yang disampaikan Ignio Glogiordone, dkk pada tahun 2014:5 mengatakan bahwa benar ujuran kebencian memiliki hubungan yang komplek serta memiliki ekpresi didalam kebahasaan yang digunakan, berbagai hak kelompok, individu, serta kaum minoritas selain itu terdapat hubungan dengan konsep persamaan, martabat, konteks dan juga kebebasan. Walters et.al seorang peneliti yang berasal dari University of Sussex mengatakan jika ujaran kebencian diucapkan sebagai salah satu bentuk dari kriminalitas kebencian. Hal tersebut dikelompokkan sebagai peristiwa untuk menghasut atau mempengaruhi orang lain yang bertujuan agar yang dihasut juga ikut serta membenci pada pihak tertentu, bukan berdasarkan SARA, namun juga dapat berdasarkan orientasi seksualnya atau kekurangannya. Donald Trump pernah melakukan kasus ujaran kebencian melalui yang objek ia tujukan juga pada mereka yang memiliki identitas perempuan serta warga imigran. Pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 yang berisi mengenai informasi serta transaksi elektronik yang berada pada pasal 28 ayat 2 dan jo pasal 45 yang isinya berupa aturan yang mulai dipergunakan pada kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Meskipun terdapat aturan pidana di KUHP dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 mengenai pengahapusan Etnis dan Diskriminasi ras (Undang-Undang Diskriminasi Ras), tetapi pasal-pasal pada Undang-Undang ITE jauh terlihat tidak sulit digunakan yang ada hubungan dengan penyebar kebencian berbasis SARA pada sosial media. Ranah politik, khususnya pada ranah komunikasi telah memanfaatkan karakterisitiknya yang terdapat perkataan kesopanan atau ketidaksopanan dalam aktivitas politik. Hal tersebut sebuah usaha untuk mempengaruhi dan membentuk opini publik dalam aktivitas politik. Adapun wacana politik yang terdapat pada penelitian ini adalah komentar-komentar yang berkaitan dengan pemilu serentak 2020 di laman sosial media. 

Dengan adanya kebebasan dalam memberi komentar pada laman sosial media media, tak sedikit pula para peserta didik ikut serta memberikan komentar yang berupa ujaran kebencian. 

Banyak yang melanggar ajaran agama dan miskin moral yang dimiliki individu salah satunya yaitu peserta didik yang tidak menerapkan nilai pendidikan pada saat memberikan komentar pada laman sosial media orang lain. Kegelisahan tersebut yang memberikan dorongan penulisan artikel ini sekaligusnya memberikan perspektif profetik. Belum banyak dikenal luas apa itu penndekatan profetik. Membahas tentang pendidikan sebagai perspektif profetik atau kenabian yang memiliki arti mengkaji pendidikan untuk kegiatan bangsa yang mempunyai kekuatan prediktif untuk masa depan yang lebih suskes yang dilaksanakan dengan seseorang yang disebut nabi merupakan orang yang mengatakan pionel atau awal yang berbicara masa depan dan memproklamasikan diri (Eliade, 1987). Profetik memiliki makna secara etimologis yaitu berati kenabian serta juga “nujum”. Nilai karakter kenabian atau profetik yang penting ialah cerdas (fathanah), jujur (shiddiq), komunikatif (tabligh), amanah. Kontekstualisasi pada keempat sifat kenabian tersebut yaitu dari figur yang membentuknya, diantaranya figur yang dimaksud sebagai berikut. Pertama, selalu berprinsip dari nurani serta kebenaran, tidak menuruti hawa nafsu serta pengaruh lingkungan yang bernilai negatif, apabila ia yang dapat terinternalisasi nilai profetik akan memberikan kebenaran serta nilai tentang kemanusiaan pada berbagai kalangan. Kedua, figur itu juga berkomitmen serta profesionalisme. Apapun yang ia ucapkan akan dilakukan secara konsekuen. Figur tersebut menjadi seorang figur yang dapat menjaga tugas pokok, menjaga amanah dan fungsinya sehingga tidak dapat mengikuti hawa  nafsu untuk menguasai kekayaan atau jabatan. Ia akan terus menjalankan tugas yang sesuai ia  terima. Ketiga, figur tersebut dapat menguasai keterampilan berbicara dengan berbagai macam strata dan kalangan. Dengan adanya berbagai agama, suku, partai politik, dan golongan figur tersebut tidak membeda-bedakan. Dengan memberikan kedamaian dan kemanfaat hidup figur tersebut menyampaikan dengan cara memprioritaskan kebenaran pada dikomuniakasikan secara baik dan benar di berbagai kalangan. Ia jadikan ucapan serta perilakunya sebagai duta yang dapat menyampaikan apa yang terdapat pada isi hatinya dengan jujur. Keempat, dengan  memiliki multikecerdasaran figur tersebut mampu menyelesaikan masalah. Jika ada suatu masalah figur tersebut dapat diandalkan untuk menyelesaikannya berbagai probel dan kasus yang muncul. Ia juga pandai memanfaatkan fasilitas di lingkungan baik sosial maupun fisik  yang bertujuan untuk mendorong keberhasilan tujuan mulianya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar